PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 58 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERTAHANAN
Pasal 52
BAB 4 — SEKRETARIAT JENDERAL
Bagian Karier Pegawai selanjutnya disebut Bag Karpeg dipimpin oleh Kepala Bagian Karier Pegawai disebut Kabag Karpeg mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan pembinaan karier, penilaian kompetensi jabatan dan mutasi Pegawai Kemhan.
