PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 58 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERTAHANAN
Pasal 519
BAB 8 — DIREKTORAT JENDERAL POTENSI PERTAHANAN
Set Ditjen terdiri atas: a. Bagian Program dan Laporan; b. Bagian Data dan Informasi; c. Bagian Umum; dan d. Kelompok Jabatan Fungsional.
