PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 58 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERTAHANAN
Pasal 518
BAB 8 — DIREKTORAT JENDERAL POTENSI PERTAHANAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 517, Set Ditjen menyelenggarakan fungsi: a. perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, pembukuan, pengelolaan administrasi keuangan, penilaian dan perhitungan anggaran, evaluasi dan laporan program kerja dan anggaran serta laporan akuntabilitas kinerja Ditjen;
b. pembinaan kepegawaian, administrasi keuangan, materiil, ketatausahaan dan kerumahtanggaan serta penataan kelembagaan dan ketatalaksanaan Ditjen; c. pengelolaan data dan informasi serta dokumentasi dan perpustakaan Ditjen; dan d. koordinasi dan supervisi staf.
