PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 58 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERTAHANAN
Pasal 511
BAB 7 — DIREKTORAT JENDERAL PERENCANAAN PERTAHANAN
Seksi Pengendalian selanjutnya disebut Seksi Pengendalian dipimpin oleh Kepala Seksi Pengendalian disebut Kasi Dal mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan evaluasi kebijakan serta standar, norma, pedoman, kriteria dan prosedur, bimbingan teknis di bidang pengendalian pelaksanaan program dan anggaran pertahanan.
