PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 58 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERTAHANAN
Pasal 510
BAB 7 — DIREKTORAT JENDERAL PERENCANAAN PERTAHANAN
Seksi Evaluasi dan Laporan selanjutnya disebut Seksi Evalap dipimpin oleh Kepala Seksi Evaluasi dan Laporan disebut Kasi Evalap mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan evaluasi kebijakan serta standar, norma, pedoman, kriteria dan prosedur, bimbingan teknis di bidang evaluasi dan laporan pelaksanaan program dan anggaran pertahanan serta akuntabilitas kinerja.
