Pasal 507
BAB 7 — DIREKTORAT JENDERAL PERENCANAAN PERTAHANAN
Subdirektorat Evaluasi dan Pelaporan Program dan Anggaran selanjutnya disebut Subdit Evlap Progar dipimpin oleh Kepala Subdirektorat Evaluasi dan Pelaporan Program dan Anggaran disebut Kasubdit Evlap Progar mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan evaluasi kebijakan dan standardisasi teknis di bidang evaluasi dan laporan pengendalian pelaksanaan program dan anggaran pertahanan serta akuntabilitas kinerja.Pasal 508 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 507, Subdit Evlap Progar menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang evaluasi dan laporan pelaksanaan program dan anggaran pertahanan serta akuntabilitas kinerja. b. penyiapan bahan penyusunan standar, norma, pedoman, kriteria dan prosedur di bidang evaluasi dan laporan pelaksanaan program dan anggaran pertahanan, serta akuntabilitas kinerja. c. pelaksanaan evaluasi kebijakan di bidang evaluasi dan laporan pelaksanaan program dan anggaran pertahanan, serta akuntabilitas kinerja, dan d. pelaksanaan bimbingan, supervisi teknis dan perizinan di bidang evaluasi dan laporan pelaksanaan program dan anggaran pertahanan, serta akuntabilitas kinerja.
