PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 58 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERTAHANAN
Pasal 478
BAB 7 — DIREKTORAT JENDERAL PERENCANAAN PERTAHANAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477, Subdit Minlakgar B menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang administrasi pelaksanaan anggaran TNI AD, TNI AL dan TNI AU; b. penyiapan bahan penyusunan standard, norma, pedoman, kriteria dan prosedur di bidang administrasi pelaksanaan anggaran TNI AD, TNI AL dan TNI AU; c. pelaksanaan dan evaluasi kebijakan di bidang administrasi pelaksanaan anggaran TNI AD, TNI AL dan TNI AU; dan d. pelaksanaan bimbingan dan supervisi teknis serta perizinan di bidang administrasi pelaksanaan anggaran TNI AD, TNI AL dan TNI AU.
