PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 58 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERTAHANAN
Pasal 477
BAB 7 — DIREKTORAT JENDERAL PERENCANAAN PERTAHANAN
Subdirektorat Administrasi Pelaksanaan Anggaran B selanjutnya disebut Subdit Minlakgar B dipimpin oleh Kepala Subdirektorat Administrasi Pelaksanaan Anggaran B disebut Kasubdit Minlakgar B mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan evaluasi kebijakan dan standardisasi teknis di bidang administrasi pelaksanaan anggaran TNI AD, TNI AL dan TNI AU.
