PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 58 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERTAHANAN
Pasal 473
BAB 7 — DIREKTORAT JENDERAL PERENCANAAN PERTAHANAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 472, Subdit Minlakgar A menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang administrasi pelaksanaan anggaran Kemhan dan Mabes TNI; b. penyiapan bahan penyusunan standar, norma, pedoman, kriteria dan prosedur di bidang administrasi pelaksanaan anggaran Kemhan dan Mabes TNI; c. pelaksanaan dan evaluasi kebijakan di bidang administrasi pelaksanaan anggaran Kemhan dan Mabes TNI; dan d. pelaksanaan bimbingan dan supervisi teknis serta perizinan di bidang administrasi pelaksanaan anggaran Kemhan dan Mabes TNI.
