PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 58 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERTAHANAN
Pasal 472
BAB 7 — DIREKTORAT JENDERAL PERENCANAAN PERTAHANAN
Subdirektorat Administrasi Pelaksanaan Anggaran A selanjutnya disebut Subdit Minlakgar A dipimpin oleh Kepala Subdirektorat Administrasi Pelaksanaan Anggaran A disebut Kasubdit Minlakgar A mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan evaluasi kebijakan dan standardisasi teknis di bidang administrasi pelaksanaan anggaran Kemhan dan Mabes TNI.
