PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 58 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERTAHANAN
Pasal 454
BAB 7 — DIREKTORAT JENDERAL PERENCANAAN PERTAHANAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 453, Subdit Renprogar B menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang perencanaan program dan anggaran TNI AD, TNI AL dan TNI AU; b. penyiapan bahan penyusunan standar, norma, pedoman, kriteria dan prosedur di bidang perencanaan program dan anggaran TNI AD, TNI AL dan TNI AU; c. pelaksanaan, analisa dan evaluasi kebijakan di bidang perencanaan program dan anggaran TNI AD, TNI AL dan TNI AU; dan d. pelaksanaan bimbingan, supervisi teknis dan perizinan di bidang perencanaan program dan anggaran TNI AD, TNI AL dan TNI AU.
