PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 58 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERTAHANAN
Pasal 453
BAB 7 — DIREKTORAT JENDERAL PERENCANAAN PERTAHANAN
Subdirektorat Perencanaan Program dan Anggaran B selanjutnya disebut Subdit Renprogar B dipimpin oleh Kepala Subdirektorat Perencanaan Program dan Anggaran B disebut Kasubdit Renprogar B mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan evaluasi kebijakan dan standardisasi teknis di bidang perencanaan program dan anggaran TNI AD, AL dan AU.
