PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 58 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERTAHANAN
Pasal 435
BAB 7 — DIREKTORAT JENDERAL PERENCANAAN PERTAHANAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 434, Subdit Serasilitbanghan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang perencanaan penelitian dan pengembangan pertahanan terintegrasi; b. penyiapan bahan penyusunan standar, norma, pedoman, kriteria dan prosedur di bidang perencanaan program penelitian dan pengembangan pertahanan yang terintegrasi; c. pelaksanaan, analisa dan evaluasi kebijakan di bidang perencanaan program dan pemanfaatan hasil penelitian dan pengembangan pertahanan yang terintegrasi; dan
d. pelaksanaan bimbingan, supervisi teknis dan perizinan perencanaan penelitian dan pengembangan pertahanan.
