PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 58 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERTAHANAN
Pasal 434
BAB 7 — DIREKTORAT JENDERAL PERENCANAAN PERTAHANAN
Subdirektorat Penyerasian Penelitian dan Pengembangan Pertahanan selanjutnya disebut Subdit Serasilitbanghan dipimpin oleh Kepala Subdirektorat Penyerasian, Penelitian dan Pengembangan Pertahanan disebut Kasubdit Serasilitbanghan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan evaluasi kebijakan dan standardisasi teknis di bidang penyerasian program serta pemanfaatan hasil penelitian dan pengembangan pertahanan.
