Pasal 368
BAB 6 — DIREKTORAT JENDERAL STRATEGI PERTAHANAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 367, Subdit Regulasi menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang UNDANG-UNDANG dan peraturan pelaksanaan UNDANG-UNDANG; b. penyiapan bahan penyusunan standar, norma, pedoman, kriteria dan prosedur di bidang UNDANG-UNDANG dan peraturan pelaksanaan UNDANG-UNDANG, harmonisasi dan pembahasan di tingkat panitia antar kementerian dan DPR RI, serta program legislasi pertahanan; c. pelaksanaan dan evaluasi kebijakan di bidang penyusunan UNDANG-UNDANG dan peraturan pelaksanaan UNDANG-UNDANG, perencanaan peraturan pelaksanaan serta program legislasi pertahanan; dan d. pelaksanaan bimbingan dan supervisi teknis di bidang penyusunan UNDANG-UNDANG dan peraturan pelaksanaan UNDANG-UNDANG, dan program legislasi pertahanan.
