PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 58 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERTAHANAN
Pasal 367
BAB 6 — DIREKTORAT JENDERAL STRATEGI PERTAHANAN
Subdirektorat Regulasi selanjutnya disebut Subdit Regulasi dipimpin oleh Kepala Subdirektorat Regulasi disebut Kasubdit Regulasi mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan evaluasi kebijakan dan standardisasi teknis di bidang UNDANG-UNDANG dan peraturan pelaksanaan UNDANG-UNDANG.
