Pasal 365
BAB 6 — DIREKTORAT JENDERAL STRATEGI PERTAHANAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 364, Dit Tur Peruu menyelenggarakan fungsi: a. perumusan kebijakan di bidang perundang-undangan pertahanan negara, hukum internasional, harmonisasi, serta penelahaan dan informasi hukum; b. perumusan standar, norma, pedoman, kriteria dan prosedur di bidang perundang-undangan pertahanan negara, hukum internasional, harmonisasi, serta penelahaan dan informasi hukum; c. pelaksanaan dan evaluasi kebijakan strategi pertahanan di bidang perundang-undangan pertahanan negara, hukum internasional, harmonisasi, serta penelahaan dan informasi hukum; d. pemberian bimbingan, supervisi dan perizinan di bidang perundang- undangan pertahanan negara, hukum internasional, harmonisasi, serta penelahaan dan informasi hukum; dan e. pelaksanaan administrasi dan kerumahtanggaan Dir Tur Peruu.
