PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 58 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERTAHANAN
Pasal 360
BAB 6 — DIREKTORAT JENDERAL STRATEGI PERTAHANAN
Seksi Pemetaan selanjutnya disebut Seksi Peta dipimpin oleh Kepala Seksi Pemetaan disebut Kasi Peta mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pemetaan, pendayagunaan potensi survei dan pemetaan angkatan dan survei dan pemetaan nasional, pemanfaatan teknologi survei dan pemetaan dalam mendukung kebijakan strategi pertahanan serta melaksanakan analisa, evaluasi dan dokumentasi pemetaan.
