PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 58 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERTAHANAN
Pasal 359
BAB 6 — DIREKTORAT JENDERAL STRATEGI PERTAHANAN
Seksi Survei, selanjutnya disebut Seksi Survei dipimpin oleh Kepala Seksi Survei disebut Kasi Survei mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang survei dan pemetaan meliputi pendataan, perizinan, pengawasan dan pengendalian serta pengumpulan data survei, serta evaluasi dan dokumentasi survei.
