PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 58 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERTAHANAN
Pasal 357
BAB 6 — DIREKTORAT JENDERAL STRATEGI PERTAHANAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 356, Subdit Surta melaksanakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan dan pembinaan di bidang survei dan pemetaan; b. penyiapan bahan penyusunan standar, norma, pedoman, kriteria dan prosedur di bidang administrasi pembinaan survei dan pemetaan, bimbingan teknis, kerjasama serta pengumpulan dan pengolahan sistem informasi geografi; c. pelaksanaan, analisa, evaluasi dan dokumentasi kebijakan di bidang administrasi pembinaan survei dan pemetaan, bimbingan teknis dan kerja sama; dan d. pelaksanaan bimbingan teknis, supervisi teknis dan perizinan di bidang kerjasama, survei dan pemetaan.
