PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 58 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERTAHANAN
Pasal 356
BAB 6 — DIREKTORAT JENDERAL STRATEGI PERTAHANAN
Subdirektorat Survei dan Pemetaan selanjutnya disebut Subdit Surta dipimpin oleh Kepala Subdirektorat Survei dan Pemetaan disebut Kasubdit Surta mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan, pelaksanaan, evaluasi kebijakan dan pembinaan, standardisasi teknis dan kerja sama di bidang survei dan pemetaan.
