PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 58 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERTAHANAN
Pasal 354
BAB 6 — DIREKTORAT JENDERAL STRATEGI PERTAHANAN
Seksi Wilayah Perbatasan Udara, selanjutnya disebut Seksi Wiltasud dipimpin oleh Kepala Seksi Wilayah Perbatasan Udara disebut Kasi Wiltasud mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan
pelaksanaan kebijakan di bidang wilayah perbatasan udara, penetapan perbatasan udara dan pengelolaan data wilayah perbatasan udara, serta analisa, evaluasi dan dokumentasi.
