Pasal 351
BAB 6 — DIREKTORAT JENDERAL STRATEGI PERTAHANAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 350, Subdit Wiltaslaud melaksanakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang penataan wilayah perbatasan laut dan udara; b. penyiapan bahan perumusan kebijakan delimitasi perbatasan laut dan udara; c. penyiapan bahan perumusan kebijakan pengelolaan aspek pertahanan di perbatasan laut, udara dan pulau – pulau kecil terluar serta data geoinformasi wilayah perbatasan laut dan udara; d. pelaksanaan kerjasama pengelolaan perbatasan laut, udara dan pulau – pulau kecil terluar serta data geoinformasi wilayah perbatasan laut dan udara; e. pelaksanaan bimbingan dan supervisi teknis di bidang pengelolaan perbatasan laut, udara dan pulau – pulau kecil terluar serta data geoinformasi wilayah perbatasan laut dan udara; f. penyiapan bahan penyusunan standar, norma, pedoman, kriteria dan prosedur delimitasi perbatasan laut dan udara; dan g. pelaksanaan analisa dan evaluasi kebijakan di bidang wilayah perbatasan laut, udara dan pulau – pulau kecil terluar.
