PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 58 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERTAHANAN
Pasal 350
BAB 6 — DIREKTORAT JENDERAL STRATEGI PERTAHANAN
Subdirektorat Wilayah Perbatasan Laut dan Udara selanjutnya disebut Subdirektorat Wiltaslaud dipimpin oleh Kepala Subdirektorat Wilayah Perbatasan Laut dan Udara disebut Kasubdit Wiltaslaud mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan evaluasi kebijakan dan standardisasi teknis di bidang penataan wilayah perbatasan laut dan udara, pulau - pulau kecil terluar dan penentuan batas wilayah laut dan udara.
