PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 58 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERTAHANAN
Pasal 347
BAB 6 — DIREKTORAT JENDERAL STRATEGI PERTAHANAN
Seksi Penetapan Batas Darat, selanjutnya disebut Seksi Taptasrat dipimpin oleh Kepala Seksi Penetapan Batas Darat disebut Kasi Taptasrat mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang penetapan batas darat.
