PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 58 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERTAHANAN
Pasal 322
BAB 6 — DIREKTORAT JENDERAL STRATEGI PERTAHANAN
Seksi Pendidikan Dalam Negeri selanjutnya disebut Seksi Dik Dagri dipimpin oleh Kepala Seksi Pendidikan Dalam Negeri disebut Kasi Dik Dagri mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan evaluasi kebijakan di bidang kerja sama pendidikan di dalam negeri.
