PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 58 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERTAHANAN
Pasal 321
BAB 6 — DIREKTORAT JENDERAL STRATEGI PERTAHANAN
Seksi Pendidikan Luar Negeri selanjutnya disebut Seksi Dik Lugri dipimpin oleh Kepala Seksi Pendidikan Luar Negeri disebut Kasi Dik Lugri mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan evaluasi kebijakan dan standardisasi teknis di bidang pendidikan di luar negeri.
