PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 58 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERTAHANAN
Pasal 32
BAB 4 — SEKRETARIAT JENDERAL
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31, Bag Tala menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan penataan ketatalaksanaan Kemhan; b. penyiapan bahan penyusunan evaluasi akuntabilitas kinerja Kemhan; c. perencanaan program dan anggaran, evaluasi dan laporan, kepegawaian, ketatausahaan serta kerumahtanggaan Biro; dan d. penyiapan bahan penataan organisasi dan ketatalaksanaan Biro.
