PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 58 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERTAHANAN
Pasal 31
BAB 4 — SEKRETARIAT JENDERAL
Bagian Ketatalaksanaan selanjutnya disebut Bag Tala dipimpin oleh Kepala Bagian Ketatalaksanaan disebut Kabag Tala mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan penataan ketatalaksanaan, evaluasi akuntabilitas kinerja Kemhan serta perencanaan program dan anggaran, evaluasi dan laporan, kepegawaian, ketatausahaan serta kerumahtanggaan Biro.
