Pasal 303
BAB 6 — DIREKTORAT JENDERAL STRATEGI PERTAHANAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam pasal 302, Dit Kersin menyelenggarakan fungsi: a. perumusan kebijakan di bidang kerja sama internasional baik bilateral maupun multilateral;
b. perumusan standar, norma, pedoman, kriteria dan prosedur di bidang hubungan bilateral, hubungan multilateral, pendidikan dan materiil, pembinaan Atase Pertahanan dan Foreign Military Sales (FMS) serta protokoler; c. pelaksanaan dan evaluasi kebijakan di bidang hubungan bilateral, hubungan multilateral, pendidikan dan materiil, pembinaan Atase Pertahanan dan Foreign Military Sales (FMS) serta protokoler; d. pemberian bimbingan, supervisi dan perizinan di bidang hubungan bilateral, hubungan multilateral, pendidikan dan materiil, pembinaan atase pertahanan dan Foreign Military Sales (FMS) serta protokoler; e. pemegang kebijakan satu pintu bagi kerja sama internasional di lingkungan Kementerian dan TNI; f. penyiapan dan proses penempatan Perwira Foreign Military Sales Washington DC; dan g. pelaksanaan administrasi dan kerumahtanggaan Dit Kersin.
