PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 58 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERTAHANAN
Pasal 302
BAB 6 — DIREKTORAT JENDERAL STRATEGI PERTAHANAN
Direktorat Kerja Sama Internasional selanjutnya disebut Dit Kersin adalah unsur pelaksana tugas dan fungsi Direktorat Jenderal Strategi Pertahanan dipimpin oleh Direktur Kerja Sama Internasional disebut Dir Kersin mempunyai tugas merumuskan dan melaksanakan kebijakan serta standardisasi teknis, pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang kebijakan kerja sama internasional.
