PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 58 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERTAHANAN
Pasal 288
BAB 6 — DIREKTORAT JENDERAL STRATEGI PERTAHANAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 287, Subdit OI menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang analisis lingkungan strategis Organisasi Internasional; b. penyiapan bahan penyusunan standar, norma, pedoman, kriteria dan prosedur di bidang analisis lingkungan strategis ASEAN, PBB, Non PBB Organisasi Non Pemerintah; c. pelaksanaan dan evaluasi kebijakan di bidang analisis lingkungan strategis ASEAN, PBB, Non PBB, Organisasi Non Pemerintah; dan d. pelaksanaan bimbingan dan supervisi teknis dan perizinan di bidang analisis lingkungan strategis ASEAN, PBB, Non PBB, Organisasi Non Pemerintah.
