PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 58 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERTAHANAN
Pasal 287
BAB 6 — DIREKTORAT JENDERAL STRATEGI PERTAHANAN
Subdirektorat Organisasi Internasional selanjutnya disebut Subdit OI dipimpin oleh Kepala Subdirektorat Organisasi Internasional disebut Kasubdit OI mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan evaluasi kebijakan dan standardisasi teknis di bidang analisis lingkungan strategis Organisasi Internasional.
