PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 58 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERTAHANAN
Pasal 273
BAB 6 — DIREKTORAT JENDERAL STRATEGI PERTAHANAN
Subdirektorat Asia dan Pasifik selanjutnya disebut Subdit Aspas dipimpin oleh Kepala Subdirektorat Asia dan Pasifik disebut Kasubdit Aspas mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan evaluasi kebijakan dan standardisasi teknis di bidang analisis lingkungan strategis di Asia dan Pasifik.
