PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 58 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERTAHANAN
Pasal 272
BAB 6 — DIREKTORAT JENDERAL STRATEGI PERTAHANAN
Seksi Militer dan Keamanan selanjutnya disebut Seksi Milkam dipimpin oleh Kasi Militer dan Keamanan disebut Kasi Milkam mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan evaluasi kebijakan dan standardisasi teknis di bidang analisis kondisi militer dan keamanan lingkungan strategis dalam negeri.
