PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 58 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERTAHANAN
Pasal 261
BAB 6 — DIREKTORAT JENDERAL STRATEGI PERTAHANAN
Seksi Komponen Pendukung selanjutnya disebut Seksi Komduk dipimpin oleh Kepala Seksi Komponen Pendukung disebut Kasi Komduk mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan evaluasi kebijakan dan standardisasi teknis di bidang mobilisasi dan demobilisasi komponen pendukung.
