Pasal 253
BAB 6 — DIREKTORAT JENDERAL STRATEGI PERTAHANAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 252 Subdit Rahkomput menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang operasi militer untuk perang, misi pemeliharaan perdamaian, serta operasi bantuan dan keamanan; b. penyiapan bahan penyusunan standar, norma, pedoman, kriteria dan prosedur di bidang operasi militer untuk perang, misi pemeliharaan perdamaian, serta operasi bantuan dan keamanan; c. pelaksanaan dan evaluasi kebijakan di bidang operasi militer untuk perang, misi pemeliharaan perdamaian, serta operasi bantuan dan keamanan; dan d. pelaksanaan bimbingan dan supervisi teknis di bidang operasi militer untuk perang, misi pemeliharaan perdamaian, serta operasi bantuan dan keamanan.
