PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 58 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERTAHANAN
Pasal 252
BAB 6 — DIREKTORAT JENDERAL STRATEGI PERTAHANAN
Subdirektorat Pengerahan Komponen Utama selanjutnya disebut Subdit Rahkomput dipimpin oleh Kepala Subdirektorat Pengerahan Komponen
Utama disebut Kasubdit Rahkomput mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan evaluasi kebijakan dan standardisasi teknis di bidang operasi militer untuk perang, misi pemeliharaan perdamaian, serta operasi bantuan dan keamanan.
