PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 58 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERTAHANAN
Pasal 250
BAB 6 — DIREKTORAT JENDERAL STRATEGI PERTAHANAN
Seksi Organisasi Komponen Cadangan dan Komponen Pendukung selanjutnya disebut Seksi Orkomcadduk dipimpin oleh Kepala Seksi Organisasi Komponen Cadangan dan Komponen Pendukung disebut Kasi Orkomcadduk mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan evaluasi kebijakan dan standardisasi teknis di bidang organisasi komponen cadangan dan komponen pendukung.
