PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 58 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERTAHANAN
Pasal 231
BAB 6 — DIREKTORAT JENDERAL STRATEGI PERTAHANAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 230, Subdit Jaklakhanneg menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan umum pertahanan negara; b. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang penyelenggaraan pertahanan; c. penyiapan bahan penyusunan standar, norma, pedoman, kriteria dan prosedur di bidang penyelenggaraan pertahanan; d. pelaksanaan kaji ulang strategis sistem pertahanan negara kebijakan di bidang penyelenggaraan pertahanan; dan e. pelaksanaan bimbingan dan supervisi teknis di bidang penyelenggaraan pertahanan.
