PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 58 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERTAHANAN
Pasal 230
BAB 6 — DIREKTORAT JENDERAL STRATEGI PERTAHANAN
Subdirektorat Kebijakan Pelaksanaan Pertahanan Negara selanjutnya disebut Subdit Jaklakhanneg dipimpin oleh Kepala Subdirektorat Kebijakan Pelaksanaan Pertahanan Negara disebut Kasubdit Jaklakhanneg mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan analisa kebijakan dan standardisasi teknis di bidang kebijakan umum, penyelenggaraan pertahanan serta kaji ulang strategis sistem pertahanan negara.
