PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 58 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERTAHANAN
Pasal 227
BAB 6 — DIREKTORAT JENDERAL STRATEGI PERTAHANAN
Subdit Sunjakbin Hanneg terdiri atas: a. Seksi Penyiapan Kebijakan Pembinaan Pertahanan Militer; b. Seksi Penyiapan Kebijakan Pembinaan Pertahanan Nir Militer; dan
