Pasal 225
BAB 6 — DIREKTORAT JENDERAL STRATEGI PERTAHANAN
Subdirektorat Penyusunan Kebijakan Pembinaan Pertahanan Negara selanjutnya disebut Subdit Sunjakbin Hanneg dipimpin oleh Kepala Subdirektorat Penyusunan Kebijakan Pembinaan Pertahanan Negara disebut Kasubdit Sunjakbin Hanneg mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan evaluasi kebijakan dan standardisasi teknis di bidang pembinaan pertahanan negara.Pasal 226 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 225, Subdit Sunjakbin Hanneg menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan penyusunan kebijakan di bidang pembinaan pertahanan militer dan nir militer; b. penyiapan bahan penyusunan standar, norma, pedoman, kriteria dan prosedur di bidang pembinaan pertahanan militer dan nir militer; c. pelaksanaan dan evaluasi penyusunan kebijakan di bidang pembinaan pertahanan militer dan nir militer; dan d. pelaksanaan bimbingan dan supervisi teknis di bidang pembinaan pertahanan militer dan nir militer.
