PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 58 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERTAHANAN
Pasal 222
BAB 6 — DIREKTORAT JENDERAL STRATEGI PERTAHANAN
Subdirektorat Jakbang Hanneg terdiri atas: a. Seksi Penyiapan Kebijakan Pengembangan Pertahanan Militer; dan b. Seksi Penyiapan Kebijakan Pengembangan Pertahanan Nir Militer.
