PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 58 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERTAHANAN
Pasal 220
BAB 6 — DIREKTORAT JENDERAL STRATEGI PERTAHANAN
Subdirektorat Penyusunan Kebijakan Pengembangan Pertahanan Negara selanjutnya disebut Subdit Sunjakbang Hanneg dipimpin oleh Kepala Subdirektorat Penyusunan Kebijakan Pengembangan Pertahanan Negara disebut Kasubdit Sunjakbang Hanneg mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan serta evaluasi kebijakan dan standardisasi teknis di bidang penyusunan kebijakan pengembangan pertahanan negara.
