PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 58 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERTAHANAN
Pasal 216
BAB 6 — DIREKTORAT JENDERAL STRATEGI PERTAHANAN
Subbagian Tata Usaha selanjutnya disebut Subbag TU dipimpin oleh Kepala Subbagian Tata Usaha disebut Kasubbag TU mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan pengurusan ketatausahaan dan administrasi pertanggungjawaban keuangan Setditjen.
