PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 58 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERTAHANAN
Pasal 21
BAB 4 — SEKRETARIAT JENDERAL
Bag Lakgar terdiri atas: a. Subbagian Administrasi Penganggaran; b. Subbagian Pengendalian Program dan Anggaran; dan c. Subbagian Evaluasi Program dan Anggaran.
