PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 58 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERTAHANAN
Pasal 20
BAB 4 — SEKRETARIAT JENDERAL
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19, Bag Lakgar menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan pengurusan administrasi pelaksanaan anggaran Kemhan; b. penyiapan bahan pengendalian program kerja dan anggaran Kemhan; dan c. penyiapan bahan penyusunan evaluasi serta laporan program kerja dan anggaran Kemhan.
