PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 58 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERTAHANAN
Pasal 191
BAB 5 — INSPEKTORAT JENDERAL
Kelompok Auditor selanjutnya disebut Pokauditor, adalah unsur pelaksana tugas di bidang pengawasan dan pemeriksaan logistik meliputi pergudangan, pendistribusian, pembekalan, pemeliharaan, penggunaan, penghapusan, administrasi dan inventori terhadap barang bergerak dan tidak bergerak, bekal, fasilitas dan jasa serta sarana dan prasarana pertahanan.
