PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 58 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERTAHANAN
Pasal 190
BAB 5 — INSPEKTORAT JENDERAL
Subbag Tata Usaha Inspektorat Logistik selanjutnya disebut Subbag TU It Log dipimpin oleh Kepala Subbagian Tata Usaha Inspektorat Logistik disebut Kasubbag TU It Log mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan administrasi dan pengurusan ketatausahaan Itlog serta bertanggung jawab kepada Ir Log.
